Kumpulan Berita
Tarif listrik golongan non subsidi naik mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan alasan pemerintah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi di atas 3.500 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Tarif listrik naik berkisar 17,64% untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA
Tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 voltampere (VA) ke atas naik per 1 Juli 2022.
Tarif listrik golongan non subsidi naik 1 Juli 2022
Tarif listrik pelanggan 3.500 VA alami kenaikan per 1 Juli 2022
Tarif listrik subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan