Kumpulan Berita
Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP (NIK). Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran, diperuntukkan bagi masyarakat miskin (desil 1-4). Aturan teknis sedang disiapkan menggunakan data BPS.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan berlaku tahun 2026.
Pemerintah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi satu harga.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur harga jual LPG 3 Kilogram menjadi satu harga.
Pemerintah mempercepat program jaringan gas (jargas) rumah tangga untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Bahlil Lahadalia meminta, agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG menegaskan agen.
Penambahan baru pangkalan-pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi
BPH Migas akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.