Kumpulan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib KTP pada 2026.
Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP (NIK). Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran, diperuntukkan bagi masyarakat miskin (desil 1-4). Aturan teknis sedang disiapkan menggunakan data BPS.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan berlaku tahun 2026.
Pemerintah menemukan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) mencapai Rp50.000
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur harga jual LPG 3 Kilogram menjadi satu harga.
Pemerintah mempercepat program jaringan gas (jargas) rumah tangga untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Ada 7.746 SPBU untuk keperluan energi di sektor transportasi darat. Namun dari jumlah itu, hanya 1.832 SPBU yang beroperasi 24 jam.
Penambahan baru pangkalan-pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi