Kumpulan Berita
Keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan atau ADP, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Susi melanjutkan, pertemuan antara LPSK dan pihak keluarga masih sebatas konsultasi. Menurutnya, pihak keluarga masih belum mengajukan permohonan perlindungan.
LPSK membuka pintu bagi saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian janggal Diplomat Fungsional Muda, Arya Daru Pangayunan.
Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan atau lebih, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh dua atasannya.
Komisioner LPSK Sri Suprayati mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang telah dilakukan dengan Polri terhadap para saksi dan korban tindak pidana.
Terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan.