Kumpulan Berita
LPSK mendesak agar kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di NTT dievaluasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan Pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
Hal itu dilakukan buntut adanya pemotongan anggaran di lembaga tersebut.
LPSK pun menilai pentingnya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu.