Kumpulan Berita
Ramadhan menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi angkat suara soal adanya isu pencabutan laporan M Kece.
Belum selesai kasus penganiayaan M.Kace, kini Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali tersandung masalah.
Dijelaskan Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece.
Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M.Kece inkrah.
Dia ingin menunjukkan bahwa yang berkuasa di sel adalah NB (Napoleon Bonaparte).