Kumpulan Berita
Pasalnya, permohonan maaf tersebut berdasarkan perintah dari Dewan Etik DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Mereka berdua mendapatkan teguran keras dari organisasinya terkait dengan permasalahan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga muruah dan wibawa Pengadilan.
Zarof Ricar. Diketahui, Zarof didakwa suap dan menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas dari pihak-pihak yang berperkara di persidangan.
Yanto meminta agar PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Ia juga meminta PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi, juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur pada Kamis (16/1/2025).
Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) buka suara merespon sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas