Kumpulan Berita
Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar.
Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) harus diawasi secara ketat.
Dalam hal ini, Dadan disunat hukumannya menjadi delapan tahun. Di tingkat banding, hukumannya sembilan tahun.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Untuk itu, Todung akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini guna dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
"Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi tidak perlu izin," jelas dia.
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan Ronald Tannur dijebloskan ke Penjara?.