Kumpulan Berita
Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpotensi ditolak.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan publik setelah mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian dan Mahalini saat ini tengah menjalani proses sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menolak disebut menikah siri karena belum mendaftarkan pernikahan.
Kuasa hukum Rizky Febian menyebut, buku nikah yang dipamerkan kliennya usai ijab kabul hanya properti saja.
Nasrullah, Kepala KUA Setia Budi menyebut, 3 hari sebelum menikah pada 10 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata baru menikah secara agama (nikah siri) pada 10 Mei 2024 lalu.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar secara resmi di negara alias nikah siri.