Kumpulan Berita
Jokowi menegaskan, bahwa Mahkamah Agung pasti akan menjadi rujukan, tauladan bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan
Kabar itu selanjutnya dikonfirmasi penyidik KPK kepada saksi Prim Haryadi.
Pembacaan putusan itu dari pemohon dengan Nomor 26/PUU-XXI/2023.
KPK mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi terkait pengembangan kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA
Salah satunya yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang beberapa kali muncul dalam sidang perkara ini.
Menurut dia, hakim tentu telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonisnya.
Pada putusan kasasi ini, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.