Kumpulan Berita
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menilai beberapa ketentuan terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta.
Anies menilai tidak ada hal yang baru dari putusan MK tersebut.
Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.
Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman menjelaskan kondisi kesehatannya setelah sempat pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).