Kumpulan Berita
Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta.
Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menilai persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa dipandang hanya sebagai isu ketenagakerjaan atau urusan internal kampus semata
Anies menilai tidak ada hal yang baru dari putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.