Kumpulan Berita
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan agenda pembuktian.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), yang diwakili relawan Gibran Fans dan Relawan BARA JP, menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 16 September 2026. Sahabat pengadilan ini berkaitan dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Arsul Sani menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada KPU terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu mengatakan bahwa beberapa laporan tidak memenuhi syarat materiil.
KPU menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Penetapan Gibran sebagai calon Wapres pada Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.
Denny mengajukan pemeriksaan perkara melalui mekanisme diskualifikasi terkait sengketa syarat pendidikan Wapres 2024.