Kumpulan Berita
Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.
Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri asalkan ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.
Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri wajib menjalankan putusan mengenai anggota Polri yang duduk di jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, mengatakan lembaganya sudah tidak diisi anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan jika Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membutuhkan anggota Polri. Kendati dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Ini riwayat pendidikan Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membantah tuduhan ijazah palsu.
Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025).