Kumpulan Berita
MK kembali menggelar sidang 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 hari ini.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner Komisi Yudisial (KY)
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 45 hari kerja dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada
Berikut daftar permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pada Rabu 16 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Pada pendekatan ini, negara-negara tersebut mengetahui masa depan mereka ada di ekonomi digital.
Karena saat ini uji materi masih terus dilakukan di MK, maka seluruh pihak baiknya menghormati dan bisa mengikuti prosesnya.
Dia meminta Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis.