Kumpulan Berita
Mahfud MD menilai, kesalahan MK membiarkan dirinya diintervensi kekuatan luar.
Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan aparat guna mengantisipasi adanya demontrasi kawal Putusan MK di gedung penyelenggara Pemilu itu.
Rencananya akan ada demonstrasi lanjutan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi akan mengikuti putusan MK yang sudah diputuskan.
Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi akan mengikuti putusan MK yang sudah diputuskan.
Mereka menuntut agar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut segera menerbitkan PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap ini menyusul batalnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR.