Kumpulan Berita
Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.
Suhartoyo enggan menyikapi lebih rinci karena belum masuk waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Yusuf Lakaseng berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Pihaknya telah menyiapkan 30 saksi dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 tersebut.
Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 sudah dibuka oleh MK.
Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional
Ridwan bertekad untuk bisa mengembalikan marwah MK.
Suhartoyo mengatakan ditolaknya putusan perkara 141 tersebut telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi