Kumpulan Berita
Ketiga pasal yang diuji adalah Pasal 158 Ayat (1), Pasal 163 Ayat (3), dan Pasal 160 Ayat (1) huruf e.
Hakim mempertanyakan mengenai legal standing para pemohon.
Berdasarkan putusan ini penetapan status bencana tak lagi membutuhkan lima indikator terpenuhi secara bersamaan.
Dengan putusan ini masyakarat dapat menggunakan lambang Garuda pada kaos dan berbagai atrbut tanpa khawatir dipidana.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendanaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan termasuk komponen utama pendidikan. Namun, Prasetyo yang tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, mengkau belum menerima salinan putusan.
MK mengabulkan uji materi yang melarang hangusnya kuota internet.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).