Kumpulan Berita
Habib Rizieq menuturkan kronologis dugaan kerumunan yang terjadi di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada tanggal 13 November 2020.
PTPN VIII diwakili kuasa hukum melengkapi berkas laporan di Polda Jabar terkait lahan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor.
PTPN VIII melaporkan 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Apabila ada masyarakat yang datang dari luar wilayah Megamendung harus bisa menunjukkan hasil rapid atau swab test.
Ada apa para aparatur penegak hukum tersebut menyambangi ponpes tersebut?
Belum lama ini, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam di Indonesia.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar sengketa penguasaan dan pemanfaatan puluhan ribu hektare lahan.