Kumpulan Berita
PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Kuasa Hukum Markaz Syariah akan mengirimkan jawaban somasi yang dilayangkan PTPN VIII besok.
Aziz Yanuar menyebut, Habib Rizieq membeli lahan tersebut dari petani.
Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII.
PT Perkebunan Nusantara VIII melayangkan surat somasi agar pondok pesantren tersebut dikosongkan.
Helikopter telah mengitari Ponpes Habib Rizieq sejak Kamis, 24 Desember 2020.
Kata Aziz nantinya uang ganti rugi tersebut akan digunakan untuk kembali membangun Markaz Syariah di tempat lainnya.
Di dalam surat somasi, menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU).