Kumpulan Berita
Sekali lagi dia mengulas iktikad baik pondok pesantren Rizieq Shihab itu.
Aziz Yanuar mengatakan surat jawaban somasi tersebut sudah diantarkan Tim Advokasi dan sudah diterima langsung oleh pihak PTPN.
Ace Hasan Syadzily mengatakan, kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII harus segera diperjelas.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan, transaksi jual-beli telah telah dilakukan dengan itikad baik.
Tim hukum Habib Rizieq menegaskan bahwa Markaz Syariah dibangun di atas lahan terlantar.
Mahfud MD menyebut, jika untuk keperluan pesantren sebaiknya diteruskan saja nanti yang mengurus bisa MUI, NU, Muhammadiyah.
Tim Advokasi Markaz Syariah bakal menjawab somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.
BPN menyatakan pelepasan lahan milik PTPN VIII harus melalui persetujuan Menteri BUMN.