Kumpulan Berita
Pemerintah telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.
Seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta.
Badan tersebut merekomendasikan agar siapa pun yang berada di luar ruangan memakai masker.
Namun dengan syarat tidak sembarangan, katanya kondisi tubuh harus dipastikan sehat.
Penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.
Menurut Epidemiolog FKM Universitas Indonesia dr Iwan Ariawan MSPH, pakai masker atau lepas masker tidak lagi bersifat harus.
Saran tersebut keluar karena pada dasarnya pemakaian masker masih diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.