Kumpulan Berita
Langkah ini diajukan Komdigi untuk memperjelas identitas pemilik akun media sosial.
Belakangan ini, istilah tersebut banyak diperbincangkan pengguna TikTok dan Instagram, terutama di kalangan Gen Z yang mulai terbiasa pergi, makan, atau menikmati waktu sendirian di tempat umum.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkap kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas). Tiktok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret secara terbuka.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perusahaan teknologi Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Namun, perusahaan teknologi Google tak mematuhi sehingga diberi surat teguran.
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi diberlakukan mulai Sabtu 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia.
Penelitian melibatkan sampel sebanyak 1.502 responden dipilih secara acak dan diwawancarai secara online.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) perlu didukung keterlibatan orangtua.