Kumpulan Berita
Khutbah Jum'at tentang ajakan berkomentar baik di media sosial.
Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak mulai Maret 2026. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang saat ini memasuki masa transisi bersama platform digital besar.
Maraknya praktik cyberbullying dan komunikasi politik di ruang media sosial harus menjadi perhatian serius. Untuk itu, peningkatan literasi publik dan kesadaran kritis, serta etika bermedia dalam menghadapi kebebasan berekspresi di ruang digital harus terus didorong.
Sebelumnya, pemerintah Rusia telah membatasi akses WhatsApp dan mengancam pemblokiran pernuh.
Australia akan menerapkan aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Aturan ini menjadi yang pertama di dunia dan akhirnya dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Media sosial kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan X digunakan untuk berinteraksi, mencari informasi, hingga mengekspresikan diri.
Penggunaan media sosial sejak dini semakin meningkat di Indonesia karena akses yang lebih mudah didapatkan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap akan membatasi game online yang dapat berpengaruh pada anak-anak, buntut kasus ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta pada Jumat (7/11/2025). Terduga pelaku yang merupakan siswa dari SMAN 72 Jakarta ini disebut terpengaruh dari konten media sosial.