Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema insentif dan prioritas program bagi perusahaan yang mendukung sertifikasi kompetensi peserta pemagangan nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan program magang tidak berhenti pada pengalaman kerja, tetapi menghasilkan tenaga kerja yang memiliki pengakuan kompetensi resmi.
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius.
Produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah. Produktivitas Indonesia saat ini masih berada di bawah 10 persen dari rata-rata negara Asia Tenggara.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja di PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap.
Yassierli mengapresiasi keputusan bergabungnya Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI) ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) dengan kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2026.