Kumpulan Berita
Berikut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai formula diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Menaker mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan kenaikan upah minimum hanya sebesar 4 persen pada 2026.
Pemerintah memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang menjadi dasar perhitungan UMR/UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membeberkan perkembangan terbaru pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025.
pertemuan tersebut menjadi ajang pertukaran pandangan mengenai situasi ketenagakerjaan, baik di Indonesia maupun di tingkat global.