Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan siap mendampingi disabilitas untuk masuk ke pasar kerja. Hal ini merupakan bentuk pembangunan dunia kerja yang inklusif dan pemenuhan hak yang sama antar warga negara untuk bekerja.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan teguran hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi para peserta Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I pasca-berakhirnya masa pemagangan. Fokus utama Kemenaker dalam dua bulan ke depan adalah memastikan seluruh peserta mendapatkan sertifikasi profesi guna meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong lulusan baru atau fresh graduate mengikuti Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk pekerja swasta hanya bersifat imbauan. Ia tak ingin, Surat Edaran dari Kemenaker itu justru berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melapor kepada Komisi IX DPR RI jika kementeriannya diminta untuk melakukan efisiensi anggaran kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merujuk dari surat Kemenkeu yang diterima pada awal April 2026 kemarin.