Kumpulan Berita
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat Work From Anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025.
Berikut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai formula diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025
PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan kenaikan upah minimum hanya sebesar 4 persen pada 2026.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang menjadi dasar perhitungan UMR/UMP 2026.
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP)