Kumpulan Berita
Dalam pertemuan itu, Menkum mengaku, hal pertama yang dilakukannya ketika menjadi menteri adalah mencanangkan transformasi digital.
Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dirinya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Widodo mengungkapkan, kurator berbeda dengan notaris karena tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, berbagi pengalaman dengan Anggota Justice Action Coalition (JAC) dalam pembentukan Posbankum.