Kumpulan Berita
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan harapannya terkait revisi undang-undang tentang Polri bisa rampung dibahas pada 2026. Diketahui, Komisi III DPR RI baru saja memulai pembahasan RUU Polri dengan pembentukan panitia kerja (Panja). RUU ini sebelumnya disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Polri. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi aparat penegak hukum.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, pada Selasa 21 April 2026.
Kajian tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi global serta maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.
Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.
Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Dalam pertemuan itu, Menkum mengaku, hal pertama yang dilakukannya ketika menjadi menteri adalah mencanangkan transformasi digital.
Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.