Kumpulan Berita
Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.
Satpol PP DKI Jakarta menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ke sejumlah pedagang ilegal menjelang bulan Ramadhan 1447H. Operasi ini melibatkan TNI dan Polri.
Polisi menangkap lima pemuda yang memperkosa siswi SMP di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada 5 September 2025 lalu.
Pelajar SMA di Kabupaten Serang, Banten, berinisial HR (16), ditangkap petugas unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang usai tersandung kasus pencabulan.
Fenomena miras yang melibatkan anak di bawah umur kembali mengundang keprihatinan publik.
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki menyita dan memusnahkan sebanyak 665 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.
LPPOM menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk waspada.
DK (17) gadis asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang disetubuhi oleh dua pria yang tak lain adalah pacar berserta temannya. Alhasil, pihak orang tua melaporkan kepada pihak kepolisian.