Kumpulan Berita
Miras-miras tersebut dipalsukan dan mengandung metanol.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melegalkan minuman tradisional beralkohol sopi atau sebutan lainnya arak dan moke.
Seorang warga diamankan karena membawa miras ilegal di jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi selama Ramadan.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di tahun 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 250 botol minuman keras (miras).
Minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah gudang dan sejumlah warung sisi rel kereta, di kawasan Petak Asem.