Kumpulan Berita
Menurut Bang Yus - sapaan akrabnya - spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan
Putusan MK mengubah syarat dukungan pencalonan di Pilkada.
Pembahasan ini dikhawatirkan sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.
Chico mengatakan, jika putusan MK ini merupakan wujud dari kemenangan demokrasi sekaligus menjadi semangat baru bagi kader-kader banteng di daerah.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.