Kumpulan Berita
Mereka terlihat membawa setumpul dokumen yang bakal diajukan bersamaan dengan gugatan PHPU itu.
Gugatan itu didaftarkan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani," jelasnya.
Dari 9 gugatan yang didaftarkan ke MK, belum ada dari partai politik.
Sebagai informasi, hingga sore ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara, hingga 16.45 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan sengketa Pileg 2024.
Perindo menilai Pemilu 2024 penuh kecurangan dan rekayasa politik.
Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2024.