Kumpulan Berita
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada, serentak baik ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. Adapun persidangan awal akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal ambang batas calon presiden (Capres) yang akan berkontestasi di pemilu.
Seorang mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016