Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Setidaknya, ada empat poin sikap dari lembaga penyelenggara Pemilu terkait putusan itu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
KPU menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.
MK mengabulkan seluruh permohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.
Keputusan MK dinilai membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,
Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," kata Hasto, Selasa (20/8/2024).
Doli menilai, putusan MK kerap membuat kejutan. Apalagi, katanya, putusan itu terjadi menjelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang dibuka pada 27 Agustus 2024.