Kumpulan Berita
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dua Hakim Konstitusi yang melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada, serentak baik ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. Adapun persidangan awal akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024.