Kumpulan Berita
Partai Buruh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.
Ia juga menilai bahwa putusan MK juga menjadi sebagai kado terindah pada HUT ke-79 RI.
Deddy Sitorus menilai bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi.
Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan
Dua gugatan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.
MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.