Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan Judical review (JR) terhadap Pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal aturan itu mengatur soal larangan pertemuan dengan pihak berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.