Kumpulan Berita
Kegiatan ini sebagai komitmen Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dibawah Kementerian Agama tentang kerjasama yang sudah lama terjalin.
Pembentukan Sekber ini merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kebutuhan mendesak agar pesantren memiliki ruang kelembagaan yang sebanding dengan peran historis
Pemerintah Ethiopia menyatakan kagum dengan keberhasilan program moderasi beragama di Indonesia.
Pelatihan Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama (INAS PMB) angkatan IV dan V tahun 2024.
Palembang dengan segala kekhasannya memiliki banyak sekali kearifan lokal.
Ada 4 indikator seseorang bisa disebut sudah menerapkan moderasi beragama.
Perpres tersebut, lanjut dia, seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023