Kumpulan Berita
Kasus mutilasi di Bogor, polisi masih mendalami hubungan spesial antara korban dengan pelaku.
Potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satu potongan kaki kiri diduga bagian korban mutilasi di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor ditemukan.
Potongan (tubuh) yang terpisah adalah bagian kepala dan dua bagian kaki.
Korban dan pelaku telah tinggal bersama selama beberapa waktu.
Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.