Kumpulan Berita
Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda
Korban tewas dalam pertengkaran dengan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Saat ini, pelaku masih dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Polres Bogor.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang jasadnya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.
Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria Mutilasi dalam Koper di Bogor
Polisi menungkap perkiraan waktu kematian korban yang jasadnya ditemukan dalam koper di Bogor.
Pasalnya, di dalam koper tersebut jasad korban sudah dalam kondisi tanpa kepala dan kaki.