Kumpulan Berita
penemuan mayat korban mutilasi tersebut bermula ketika penjaga penginapan merasa curiga dengan tamu yang berada di salah satu kamar.
Kasus mutilasi di Bogor, polisi masih mendalami hubungan spesial antara korban dengan pelaku.
Potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda.
Potongan (tubuh) yang terpisah adalah bagian kepala dan dua bagian kaki.
Korban dan pelaku telah tinggal bersama selama beberapa waktu.
Korban tewas dalam pertengkaran dengan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.