Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis 4 September 2025.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun sempat menyampaikan pesan menyentuh kepada keluarganya.
Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chromebook.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan peran Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi laptop. Harta kekayaannya selama menjabat Mendikbudristek menjadi sorotan, mengalami fluktuasi signifikan dari Rp1,22 triliun hingga Rp600,6 miliar.