Kumpulan Berita
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias IBAM, membantah pernah menjadi staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem dikabarkan dalam kondisi sehat dan akan hadir di persidangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa mengungkap, Nadiem pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim, disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, Nadiem dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa 16 Desember 2025.