Kumpulan Berita
Polisi menyita barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait dari ketiga tersangka.
Penyidik yang mendampingi juga terlihat membawa koper dan tas diduga berisikan barang bukti terkait dengan penangkapan tersebut.
Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar Rp211,2 miliar,
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dari video yang diterima pada Jumat (24/4/2026), terlihat penyidik mendatangi lokasi para tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Mereka ditangkap terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar laboratorium narkoba golongan II jenis etomidate di salah satu apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Satu orang WN Malaysia berinisial CK (40) ditangkap.
Terungkapnya penggunaan rekening pribadi sebagai penampung dana jaringan narkoba, milik bandar Erwin Iskandar menjadi peringatan serius. Praktik jual beli rekening dinilai membuka celah besar bagi kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang.