Kumpulan Berita
Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelidikan bermula dari adanya informasi terkait transaksi narkoba.
Dalam koper itu ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Dalam koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.