Kumpulan Berita
Para pengusaha akhirnya sepakat untuk menjual bijih nikel (ore) di dalam negeri.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan harga jual bijih nikel (ore) di dalam negeri maksimal USD30 per ton.
Pemerintah telah menerbitkan kembali persetujuan ekspor bijih mineral atau ore nikel pada 9 perusahaan.
Larangan ekspor bijih nikel akan tetap dipercepat mulai tanggal 1 Januari 2020 dari sebelumnya 2022
Pelarangan ekspor nikel dipercepat menjadi 1 Januari 2020.
Pemerintah melarang ekspor nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.
Pelarangan ekspor nikel akan menguntungkan Indonesia di masa mendatang
Pemerintah menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.