Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).