Kumpulan Berita
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).
Persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki babak akhir.
Terdakwa kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, dituntut enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Jabatan itu, justru menyeretnya menjadi terdakwa hingga ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).