Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka penerima suap.
KPK mencecar istri Nurhadi soal penyewaan rumah di Simprug, Jakarta, yang diduga didjadikan tempat persembunyian.
Terdakwa penyuap Nurhadi yakni Hiendra Soenjoto menghadapi sidang putusan hari ini.
Boyamin mengaku kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara kedua terdakwa tersebut selama 6 tahun.
Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan.
Keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan.
Kuasa hukum Nurhadi menyebut tuntutan jaksa KPK sewenang-wenang dan zalim.