Kumpulan Berita
Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori banding tersebut pada Jumat, 30 April 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka penerima suap.
KPK mencecar istri Nurhadi soal penyewaan rumah di Simprug, Jakarta, yang diduga didjadikan tempat persembunyian.
Nurhadi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan yang berada Gedung lama KPK.
Boyamin mengaku kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara kedua terdakwa tersebut selama 6 tahun.
Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan.
Maqdir Ismail, menegaskan pihaknya menolak tuntutan yang menyatakan bisa melihat suatu pola pencucian uang dalam kasus kliennya.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan.