Kumpulan Berita
Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Ferdy Yuman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori banding tersebut pada Jumat, 30 April 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka penerima suap.
Terdakwa penyuap Nurhadi yakni Hiendra Soenjoto menghadapi sidang putusan hari ini.
Nurhadi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan yang berada Gedung lama KPK.