Kumpulan Berita
Pendapatan dari hasil melayani penumpang memiliki porsi 92 persen, sementara 8 persen dapat diambil oleh pihak aplikator.
Orang tua almarhum Affan Kurniawan, Zulkifli, mengimbau masyarakat dan rekan-rekan seperjuangan anaknya untuk tidak menggelar peringatan setahun kematian Affan secara berlebihan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengklaim seluruh ojek online (ojol) sepakat apabila status mereka diarahkan menjadi pelaku usaha mikro atau UMKM, bukan pekerja.
Menhub meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada para pengemudi ojol terkait skema potongan aplikasi sebesar 8 persen