Kumpulan Berita
Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan May Day 2026. Dari BSU hingga Pepres ojol
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Gojek dan Grab buka suara usai Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) terhadap driver menjadi 8 persen, dari sebelumnya 20 persen.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pekerja transportasi online.
Skema pembiayaan ojek daring (ojol) yang lebih berpihak kepada pengemudi tengah disiapkan.
Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Garda Indonesia meminta subsidi BBM dialihkan ke sepeda motor listrik.
Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kapolda untuk menyiapkan aplikasi Panic Button bagi seluruh pengendara ojek online (ojol).