Kumpulan Berita
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko, mengusulkan pembangunan shelter khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di setiap kecamatan. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengklaim seluruh ojek online (ojol) sepakat apabila status mereka diarahkan menjadi pelaku usaha mikro atau UMKM, bukan pekerja.
Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) siang.
Potongan aplikasi ojek online (ojol) 8 persen hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua.