Kumpulan Berita
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna. Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas sekaligus sumber penghasilan banyak keluarga.
Pendapatan dari hasil melayani penumpang memiliki porsi 92 persen, sementara 8 persen dapat diambil oleh pihak aplikator.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko, mengusulkan pembangunan shelter khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di setiap kecamatan. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.