Kumpulan Berita
Pengemudi mobil terlibat cekcok dengan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 1 September 2026. Diduga, cekcok dipicu lantaran pengemudi ojol mengaku ponselnya dilindas pemobil.
Pegadaian melalui program TJSL Pegadaian Peduli menyalurkan 1.000 paket sembako untuk pengemudi ojek online.
(Menhub) Dudy Purwagandhi mendukung langkah Gojek untuk meningkatkan kesejahteraan mitra driver.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR kembali menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.