Kumpulan Berita
satu poin yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
DPR RI telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR kembali menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.
Pendapatan dari hasil melayani penumpang memiliki porsi 92 persen, sementara 8 persen dapat diambil oleh pihak aplikator.
Orang tua almarhum Affan Kurniawan, Zulkifli, mengimbau masyarakat dan rekan-rekan seperjuangan anaknya untuk tidak menggelar peringatan setahun kematian Affan secara berlebihan.