Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(OJK) resmi meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Kini, Industri Perdagangan Berjangka Komoditi tengah memasuki baru usai diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK) tengah mempertimbangkan kebijakan sertifikasi bagi influencer keuangan/finansial guna memastikan kompetensi mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influenser saham tidak asal bunyi alias asbun saat membuat konten.
OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.