Kumpulan Berita
Pada Mei 2025, jumlah penyedia pinjol yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK menjadi 96 dari sebelumnya 97.
OJK dan Kepolisian berhasil mengungkap sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar
Daftar terbaru 96 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.123 entitas pinjaman online/daring ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
OJK menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
OJK mencatat tren penghimpunan dana di pasar modal masih menunjukkan perkembangan positif hingga akhir April 2025.
Mahendra Siregar meminta seluruh lembaga jasa keuangan agar proaktif dalam mengantisipasi dampak ketidakpastian global.
OJK memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan memblokir 14.117 rekening.