Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik pinjaman online ilegal.
Nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10 persen dari total klaim pengobatan yang diajukan.
OJK) mencatat lonjakan pengaduan terkait praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong hingga Mei 2025.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas.
OJK meminta transparansi setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Danantara.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal
Pembiayaan paylater meningkat menjadi Rp8,24 triliun pada April 2025.