Kumpulan Berita
DPR secara resmi menyetujui lima nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test
Komisi XI DPR RI menetapkan lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Rabu (11/3/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berada dalam sorotan publik setelah serangkaian dinamika yang mengguncang pasar modal Indonesia pada awal tahun ini. Gelombang pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga serta jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terjadi tidak lama setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan rating terhadap beberapa emiten di pasar modal domestik.
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menargetkan kapitalisasi pasar Indonesia mencapai Rp25.000 triliun atau setara sekitar 80?ri Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dalam lima tahun ke depan apabila dipercaya menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
Friderica Widyasari Dewi menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)
Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses tersebut akan digelar pada hari Rabu (10/3/2026) besok.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan 20 nama calon yang lolos seleksi administratif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para investor untuk menjaga integritas dalam bertransaksi di pasar modal serta menghindari berbagai praktik yang dapat merusak kepercayaan pasar, seperti manipulasi pasar maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.