Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal informasi yang mengatasnamakan OJK mengenai aplikasi penghasil uang aman tanpa modal 2026.
Amankah Pinjol tanpa verifikasi wajah? Masyarakat kini diimbau untuk waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan kemudahan pencairan dana tanpa melalui proses verifikasi wajah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) alias pindar. Langkah ini dilakukan melalui pengetatan aturan rasio utang terhadap penghasilan guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya tren kejahatan finansial digital berbasis manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah Love Scam.
OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga hingga penghujung tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan pembenahan kualitas emiten sebagai prioritas utama dalam peta jalan pasar modal tahun 2026. Fokus utama otoritas kini tertuju pada penyempurnaan kebijakan saham publik atau free float, termasuk rencana penerapan skema continuous free float guna memastikan likuiditas pasar yang lebih sehat.