Kumpulan Berita
Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses PAW Harun Masiku.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih optimis dalam memburu tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu.
Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000.
Dijelaskan Sigit, Jaksa KPK memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 tahun 2011.
Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia.
Dia (Harun Masiku -red) pernah kemudian datang ke kantor saya. Pastinya saya tidak ingat.