Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.
Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Meski begitu, juru bicara KPK belum menyebutkan identitas tersangka.
Ke-13 orang yang dibawa terkait OTT Cilacap merupakan bupati, sekda, hingga pejabat Pemkab.
Belasan orang yang dibawa ke Jakarta ini terdiri atas beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap pada Jumat (13/3/2026).