Kumpulan Berita
Motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan
Djuhandhani menjelaskan bahwa yang korban dalam pelaporan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dia belum bisa mengungkap siapa terlapor dalam kasus tersebut, karena masih mengumpulkan bahan keterangan.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut dilakukan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi di kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.