Kumpulan Berita
Dit Tipidum Bareskrim Polri membeberkan peran Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
Setelah lama menghilang, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dan memberikan keterangan terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin akhirnya muncul ke publik usai heboh kasus pagar laut misterius di Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warganya atas kegaduhan yang terjadi.
Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya rampung.