Kumpulan Berita
Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak dari platform digital kedepannya bakal berbabis pada jumlah pengguna,
Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp551,7 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan.
Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan.
Pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak
Sri Mulyani Indrawati telah mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto Rp82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
Sistem administrasi perpajakan berbasis digital ditargetkan dapat terimplementasi dan digunakan mulai 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital.
Pemerintah mulai 2 Mei 2022 akan memberlakukan Pajak PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan fintech.