Kumpulan Berita
2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik
Perusahaan digital menghindari kewajiban membayar pajak dengan mengalihkan pusat perusahaannya ke Irlandia Utara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor digital
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertekad pajak perusahaan digital bisa terealisasi dengan cepat.
DJP Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Digital perlu dilakukan bersama dalam menggairahkan penerimaan pajak.
Negara yang tergabung dalam G-20 bakal melakukaan koordinasi untuk menarik pajak digital.