Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% resmi diberlakukan 1 Januari 2025
Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp15,68 triliun dari 161 pelaku usaha.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat Rp2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional
Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar.
Terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu.
Kemenkeu menyatakan belum bisa menarik pajak digital dalam waktu dekat
Harus ada regulasi yang jelas mengenai menjamurnya aplikasi steraming tersebut.