Kumpulan Berita
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital dari dalam maupun luar negeri sebesar 10%.
Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada produk digital baik dari luar maupun dalam negeri.
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait sikap keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap pengenaan pajak.
DJP Kementerian Keuangan buka-bukaan tentang alasan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital.
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%
Produk-produk digital seperti Netflix, Spotify akan dikenakan pajak sebesar 10% di setiap pembeliannya.
ATVSI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas keputusan Kemendikbud tersebut.